Kamis, 28 Agustus 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Jaksa Menyebutkan Bahwa Luhut Pandjaitan Tidak Memiliki Saham di PT Tobacom Del Mandiri

Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkapkan bahwa Luhut Pandjaitan tidak memiliki saham di PT Tobacom Del Mandiri

Editor: Johnson Simanjuntak
kolase Tribunnews.com
Kolase foto Terdakwa Haris Azhar 

"Lord Luhut" jawab Fatiah.

"Ok" jawab Haris Azhar.

 "Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatiah.

Baca juga: Haris Azhar Didakwa Mencemarkan Nama Baik Luhut Pandjaitan Lewat Akun YouTube

Kemudian jaksa melanjutkan pada menit ke 18.00 sampai menit 21.00 terdapat perkataan saksi Fatiah yang menyatakan saksi Luhut Pandjaitan sebagai penjahat.

"Iya dan lucunya juga bang, dari orang- orang yang ada di situ di-circle ini mereka Juga yang Jadi tim pemenangannya Jokowi di tahun 2015," kata jaksa meniru perkataan Fatiah.

"Ya kalau Lord Luhut kita jelas. Oke pening juga bayanginnya ya jadi masyarakat di Intan Jaya itu dikirimin tentara sama polisi yang level prajurit ada di sana. Operasi sementara jenderal-jenderal atau purnawirawan-purnawirawan itu mengambil keuntungan atas dengan dalam bentuk mendapat konsesi," jawab Haris Azhar.

Haris Azhar melanjutkan untuk mengeksploitasi gunung emas tadi itu sih. Sementara kalau menurut Owi kan jelas beberapa kelompok muda anak-anak muda di sana itu menolak. Tapi kelompok mudanya juga dituduh sebagai KKB juga. 
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan