Sabtu, 16 Agustus 2025

Anas Urbaningrum Bebas

Rekam Jejak Anas Urbaningrum: Siap Digantung di Monas jika Korupsi, Kini akan Bebas dari Bui

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas ada pertengahan April 2023. Ia pernah menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
KOMPAS IMAGES
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas ada pertengahan April 2023. Ia pernah menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Saat namanya terseret dalam kasus proyek Hambalang, Anas Urbaningrum sempat sesumbar siap digantung di Monas andai terbukti korupsi. 

Tak hanya itu, tanah Pondok Ali Ma'sum di Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut-sebut merupakan hasil korupsi, disita.

Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis tersebut.

Oleh PT DKI Jakarta, pada Februari 2015, vonis Anas Urbaningrum berkurang dari delapan tahun penjara, menjadi tujuh tahun.

Tanahnya di Krapyak, Yogyakarta pun dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.

Tetapi, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum dan justru memperbanyak masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.

Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.

Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.

Hasilnya, vonis Anas Urbaningrum disunat MA menjadi delapan tahun penjara.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan