Kemendagri Percepat Revisi Permendagri soal Proyek Strategis Nasional
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 untuk mempermudah proses tanah kas desa (TKD) yang terkena Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk diberikan ganti rugi.
Ganti rugi tersebut berupa uang dan wilayah yang diperluas dengan tanah pengganti bisa ambil dari satu wilayah kabupaten.
"Pada prinsipnya Ditjen Bina Pemdes mendukung percepatan PSN dengan melakukan revisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016," kata Eko dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
"Untuk tanah kas desa sedang diproses revisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan akan segera dilakukan harmonisasi bersama Setkab," tambah Eko.
Baca juga: Dukung Proyek Strategis, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Percepat Revisi Permendagri No 1 Tahun 2016
Dalam pertemuan ini dibahas beberapa hal terkait PSN, baik yang sudah masuk tahap penyelesaian, tahap operasi sebagian, dan PSN yang keluar dari penyiapan.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan ada tujuh PSN susulan yang disampaikan kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
Selanjutnya, KPPIP menyampaikan 11 hasil rekapitulasi evaluasi PSN pada pertemuan ini yang bertujuan untuk ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga atau pemilik proyek.
Sementara itu terdapat empat isu strategis PSN di antaranya terkait dengan konsinyasi, tanah kas desa (TKD), tanah wakaf, dan tanah BUMN/BUMD/instansi pemerintah.
Hadir dalam rapat ini Deputi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang KPPIP Wahyu Utomo, Deputi Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parieksit, dan Deputi Investasi dan Pertambangan Kemenkomarvers Septia Hario Seto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/eko-prasetyanto-purnomo-putro-rakornas.jpg)