Selasa, 2 Juni 2026

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

KPK Ditantang Miskinkan Rafael Alun Trisambodo hingga Seret Gerombolan Tersangka Lain

Selain ditahan, KPK diminta miskinkan Rafael Alun dengan TPPU dan jerat tersangka lain karena diyakini Rafael tak bekerja sendiri, ada gerombolannya.

Tayang:
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dengan mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan pada konferensi pers bersama Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. Selain ditahan, KPK diminta miskinkan Rafael Alun dengan TPPU dan jerat tersangka lain karena diyakini Rafael tak bekerja sendiri, ada gerombolannya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Rafael Alun Trisambodo.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi ini ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK, gedung Merah Putih.

Rafael Alun Trisambodo ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Kini KPK ditantang untuk memiskinkan Rafael Alun Trisambodo.

Selain gratifikasi, KPK diminta menjerat ayah dari Mario Dandy itu dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK juga diminta menjerat gerombolan lain sebagai tersangka baru, karena diyakini Rafael Alun Trisambodo tidak bekerja seorang diri.

KPK Harus Usut Tindak Pidana Pencucian Uang Rafael Alun

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penahanan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka gratifikasi, Senin (3/4/2023).

"Memberikan apresiasi kepada KPK yang peka atas kemarahan publik akibat penganiayaan dan pamer harta Mario Dandy anak Rafael. Langkah tegas KPK ini akan mengobati luka dan derita rakyat," kata Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.

Menurut Boyamin, KPK harus mengembangkan kasus Rafael Alun Trisambodo dengan pasal pencucian uang atau TPPU guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

"Dulu biasanya KPK langsung tempelkan TPPU dalam kasus gratifikasi, nah sekarang mestinya ikut yang dulu karena indikasi kuat yaitu yang disita berupa tas harga mahal, artinya itu sudah TPPU," katanya.

Jerat Gerombolan Lain yang Bantu Rafael Alun Trisambodo

Boyamin pun mengatakan KPK harus mengembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus Rafael Alun.

Ia meyakini Rafael tidak mungkin sendirian dalam melakukan aksinya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved