Minggu, 12 April 2026

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Modus Operandi Pelaku TPPO Arab Saudi: Imingi Korban Digaji Rp 4,7 Juta per Bulan

Para korban dijanjikan bekerja di luar negeri yakni Arab Saudi dengan gaji 1.200 Riyal per bulan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
KOMPAS.com/Rahel
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan modus operandi dari para tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah mengiming-imingi korban kerja di Arab Saudi dengan gaji besar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan modus operandi dari para tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah mengiming-imingi korban kerja di Arab Saudi dengan gaji besar.

Para korban dijanjikan bekerja di luar negeri yakni Arab Saudi dengan gaji 1.200 Riyal per bulan.

Baca juga: Polri Ungkap Sindikat Perdagangan Orang, Diperkirakan 1.000 Korbannya Sudah Dikirim ke Timur Tengah

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu menjanjikan para korban bekerja di Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 Riyal per bulan," kata Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (4/4/2023).

Jika dirupiahkan, 1.200 Riyal setar dengan Rp 4,7 juta.

Berdasarkan hasil pendalaman dari para tersangka yang ditangkap dan penelusuran polisi, jaringan internasional Indonesia - Yordania - Arab Saudi terkait TPPO telah melancarkan aktivitasnya sejak tahun 2015.

Dalam rentang waktu itu hingga sekarang, diperkirakan sudah 1.000 orang korban yang telah dikirim para pelaku ke Timur Tengah untuk dipekerjakan secara ilegal.

"Jaringan ini sudah mengirim PMI ilegal sejak 2015. Dan diperkirakan sekitar 1.000 orang sudah menjadi korban," kata Djuhandani.

Adapun para tersangka yang ditangkap dalam TPPO pekerja migran ilegal jaringan internasional Indonesia - Amman Yordania - Arab Saudi, diantaranya MA (53) laki-laki yang ditangkap di Karawang, Jawa Barat pada 21 Februari 2023 lalu.

Baca juga: Polisi Terus Memburu DPO Tersangka Perdagangan Orang di Tambora, Jakarta Barat

MA punya peran sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat. Korban yang berhasil direkrut diserahkan kepada pelaku lainnya, SR.

Setiap satu orang yang berhasil direkrut, MA mendapatkan upah 3 juta per orang.

ZA (54) ditangkap di Kramat Jati, Jakarta Timur. ZA berperan dalam pembiayaan keberangkatan korban ke negara Arab Saudi dan berhubungan langsung dengan perekrut di Arab Saudi. Dari hasil perekrutan ini, ZA mendapat bayaran Rp6 juta per orang.

SR (53) ditangkap di Jakarta Timur,  punya peran mengurus paspor para korban, dan membantu penyediaan tiket serta pengurusan kesehatan. Dari kerjanya ini, SR mendapat keuntungan Rp4 juta per orang.

RR (38) ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, punya peran menyiapkan tempat penampungan, menyiapkan paspor dan visa para korban. RR mendapat keuntungan rerata Rp6,5 juta.

AS (58) ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur. AS berperan menyediakan tempat penampungan, dan memproses keberangkatan para korban.

Baca juga: Menteri PPPA: 50,97 Persen Anak-anak dan 46,14 Persen Perempuan Jadi Korban Perdagangan Orang

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved