Pemilu 2024
Pejabat di Posisi Terlemah Diberhentikan, Pengamat: Putusan DKPP Sulit Dinalar
DKPP membacakan putusan perkara nomor 10-PKE-DKPP/1/2023 dengan pengadu Anggota KPU Sangihe, Jeck Stephen Seba.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - pengamat politik sekaligus pendiri Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai putusan DKPP atas perkara 10-PKE-DKPP/1/2023 sulit dinalar.
Menurut Ray hal itu karena perkara sedemikian berat, sanksinya hanya peringatan.
"Jika ada yang diberhentikan adalah yang paling paling lemah posisinya di antara teradu. Rasanya putusan ini seperti dari pada-dari pada. Dari pada tidak ada yang sama sekali disanksi keras, maka dibuatlah putusan berat pemberhentian kepada pejabat dengan posisi terlemah," kata Ray kepada Tribunnews.com, Selasa (4/4/2023).
Ray melanjutkan mengapa putusan tersebut sulit dinalar.
Karena tidak ditemukan motif dan tujuan teradu IX melakukan penginputan data ke SIPOL yang mengakibatkan DKPP menilai langkah tersebut sebagai tindakan tidak professional.
"Padahal, input data yang dimaksud dilakukan sepengetahuan teradu IV dan dipandu oleh teradu V. Maka jika input data yang dimaksud adalah kekeliruan, semestinya sanksi yang diberikan sama dengan teradu IV atau V. Bukan makin berat," kata Ray.
Menurut Ray lagi pula, bagaimana disebut keliru jika input data yang dimaksud diketahui oleh pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses input datanya.
Baca juga: Kecewa Hasil Putusan, Koalisi Masyarakat Sipil: DKPP Tidak Mendalam
"Putusan ini juga terasa di luar nalar, sebab, pokok soalnya, sebenarnya, ada pada keabsahan perubahan data dari tidak memenuhi syarat ke memenuhi syarat. DKPP sama sekali tidak menyentuh kasus ini. Lalu melompat ke urusan teknis yakni adanya input data ke SIPOL yang dianggap DKPP prosesnya tidak professional," sambungnya.
Ray melanjutkan DKPP tidak menyebut bahwa data yang dimaksud salah.
Sehingga status satu partai berubah karenanya. Jika input data sesuai dengan data yang semestinya, lalu hanya misalnya tidak melakukan kordinasi, apakah layak yang bersangkutan diberhentikan.
"Sejatinya, pelanggara teknis yang tidak mengandung unsur mengubah subtansi perkara, tidak perlu sampai ke derajat pemberhentian. Kecuali, misalnya, dalam pelanggaran teknis ditemukan adanya suap atau grativikasi, dan sejenisnya. Dalam putusa DKPP itu, tak ditemukan pelanggaran seperti ini," tutupnya.
Sebagai informasi Senin (3/4/2023) DKPP membacakan putusan perkara nomor 10-PKE-DKPP/1/2023 dengan pengadu Anggota KPU Sangihe, Jeck Stephen Seba.
Jeck dalam hal ini melaporkan 10 Teradu. Klaster pertama adalah Teradu I, II, III, IV, dan V yang merupakan ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Klaster kedua adalah Teradu VI, VII, VIII dan IX yakni ketua dan anggota KPU Kabupaten Sangihe. Sementara Teradu X adalah anggota KPU RI, Idham Holik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ray-rangkuti-nih-diskusi.jpg)