Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
AGH Kekasih Mario Dandy Hari Ini Hadapi Tuntutan JPU di Kasus Penganiayaan David Ozora
Terdakwa AG bakal mendengarkan surat tuntutan dalam perkara kasus penganiayaan kepada David Ozora.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa AGH (15), kekasih dari Mario Dandy bakal menjalani sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) hari ini.
Terdakwa AGH bakal mendengarkan surat tuntutan dalam perkara kasus penganiayaan kepada David Ozora.
Tentu, persidangan hari ini merupakan babak baru dalam pengungkapkan kasus penganiayaan itu.
"Pada Rabu ini kita memasuki agenda tuntutan di dalam proses persidangan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin.
Tentunya, tuntutan itu bakal dilayangkan setelah sejumlah pemeriksaan saksi rampung dalam perkara ini.
Di mana, ada total ada 19 saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini. 15 di antaranya merupakan saksi fakta, sementara, 4 lainnya merupakan saksi ahli.
Baca juga: VIDEO Babak Baru Penganiayaan David: AGH Segera Disidang, Mario Dandy Terancam Dijerat UU ITE
Namun dari 4 ahli, seorang di antaranya berhalangan hadir pada Selasa (4/4/2023) hari ini.
"Yang tidak hadir ini ahli pidana. Jadi dua dokter dan satu ahli digital forensik," ucap Reza.
Dokter yang dihadirkan berasal dari rumah sakit yang menangani David, yaitu Rumah Sakit Medika dan Rumah Sakit Mayapada.
"Kalau yang Pak Saji itu digital forensik dari Polda Metro Jaya," terangnya.
Dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari jeratan pasal tersebut, AGH terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
"Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun".
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Direktur Perusahaan Minyak Asal Palu Bawa Pulang Mobil Rubicon Mario Dandy Seharga Rp725 juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.