Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
AGH Kekasih Mario Dandy Hari Ini Hadapi Tuntutan JPU di Kasus Penganiayaan David Ozora
Terdakwa AG bakal mendengarkan surat tuntutan dalam perkara kasus penganiayaan kepada David Ozora.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Malvyandie Haryadi
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Kronologi
Aksi brutal Mario Dandy Satrio aniaya putra pengurus GP Ansor, Crytalino David Ozora (17) di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Jumat (10/3/2023).
Berdasarkan reka ulang kejadian yang digelar penyidik Polda Metro Jaya terungkap bila Mario Dandy mengajak David berkelahi sebelum penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023.
Awalnya Mario Dandy menjemput pacarnya AGH di sekolah menggunakan mobil Jeep Rubicon.
Kemudian, ia menjemput temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Di sana, Mario meminta Shane untuk memvideokan aksi penganiayaannya menggunakan handphone milik Mario.
"Lo ikut gue dong, gue mau mukulin orang. Nanti lo videoin aja," kata penyidik menirukan kata-kata Mario.
Lalu mereka bertiga dengan menggunakan mobil yang dikendarai Mario berangkat ke rumah teman David di Pesanggrahan.
Beralasan hendak mengambil kartu pelajar milik AGH, Mario memancing David keluar dari rumah temannya.
David pun akhirnya keluar dari rumah temannya berinisial R.
Saat itu, David langsung dirangkul Mario dan diajak mendekati mobil Jeep Rubicon yang diparkir tidak jauh dari rumah teman David.
Saat itu, sambil menghisap sebatang rokok, Mario yang duduk bersebelahan dengan David di pinggir jalan perumahan itu langsung diajak berkelahi.
Kemudian, terjadilah adegan penganiayaan brutal tersebut.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Direktur Perusahaan Minyak Asal Palu Bawa Pulang Mobil Rubicon Mario Dandy Seharga Rp725 juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.