Polisi Terlibat Narkoba
AKBP Dody Prawiranegara: Tak Ada Kata Selain Penyesalan
Eks Kapolres Bukittinggi sekaligus terdakwa peredaran narkotika AKBP Dody Prawiranegara mengatakan tak ada kata yang bisa ia ucapkan selain penyesalan
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Theresia Felisiani
Terpenuhinya unsur tersebut berangkat dari fakta persidangan bahwa Dody telah menukar, menerima, menyerahkan, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu 5 kilogram.
Keempat, perbuatan Dody yang dilakukan bersama-sama terdakwa lainnya, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif alias Arif membuatnya memenuhi unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," kata jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.