Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
AG Divonis Pekan Depan, Persidangan Terbuka untuk Umum
Meski sidang putusan dilaksanakan terbuka, terdakwa anak memiliki opsi untuk hadir atau tidak.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara penganiayaan David Ozora atas terdakwa AG (15) dipastikan rampung pada pekan depan.
Pasalnya, hakim tunggal yang menangani perkara ini akan membacakan vonis bagi AG pada Senin (10/4/2023).
"Tinggal pembacaan putusan pada Hari Senin. Putusannya kemungkinan jam 2," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat ditemui awak media usai persidangan AG pada Kamis (6/4/2023).
Baca juga: VIDEO Penasihat Hukum Pastikan AG Tak Hadir Saat Sidang Vonis Pekan Depan
Pembacaan vonis pun nantinya akan dilaksanakan secara terbuka. Sebab, hal itu termaktub di dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Namun untuk tempatnya, dipastikan tetap dilaksanakan di Ruang Sidang Anak.
"Walaupun bacaan sidang terbuka untuk umum, tetap di Ruang Sidang Anak karena Undang-Undang SPPA jelas, ruang sidang untuk terdakwa anak berbeda dengan dewasa," kata Djuyamto.
Di antara perbedaan yang dimaksud, posisi meja hakim menjadi salah satunya.
"Mejanya Majelis Hakim, kalau sidang biasa lebih tinggi. Kalau sidang anak-anak itu sama (sejajar dengan yang lain)," ujarnya.
Baca juga: Tak Ada Pengamanan Khusus pada Sidang Vonis AG Pekan Depan
Selain itu, kapasitas ruangan untuk persidangan anak juga terbatas. Sebab, pada bagian pengunjung hanya disediakan satu deret kursi.
Jika dihitung dengan hakim, panitera, jaksa, penasihat hukum, dan sebagainya, maka kapasitas ruangan hanya dapat menampung sekira 20 orang.
"Hanya satu deret, itu kan paling 10 orang. 20 itu sudah termasuk hakim, panitera, jaksa," katanya.
Meski sidang putusan dilaksanakan terbuka, terdakwa anak memiliki opsi untuk hadir atau tidak.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Soal kehadiaran AG itu teserah penasihat terdakwa mau hadirkan atau tidak," kata Djuyamto.
Mantan Pacar Mario Dandy
penganiayaan
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
David Ozora
vonis
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Direktur Perusahaan Minyak Asal Palu Bawa Pulang Mobil Rubicon Mario Dandy Seharga Rp725 juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.