Kamis, 28 Agustus 2025

Apa yang Dimaksud Polair, Berikut Tugas dan Sejarah Terbentuknya

Inilah penjelasan tentang apa itu Polair, lengkap dengan tugas-tugasnya serta sejarah terbentuknya Polisi Perairan di Indonesia.

polair.kalteng.polri.go.id
Kapal Polisi KP XVIII - 1006 di Mako perwakilan Pegatan, Daerah aliran sungai (Das) Katingan, menjadi perpustakaan terapung atau kapal melek huruf milik Ditpolairud Polda Kalteng, untuk meningkatkan minat baca anak-anak wilayah pesisir, Kamis (6/04/2023). Dalam artikel mengulas penjelasan tentang apa itu Polair, lengkap dengan tugas-tugasnya serta sejarah terbentuknya Polisi Perairan di Indonesia. 

- Kepala Unit Penegakan Hukum disingkat (Kanit Gakkum)

- Kepala Unit Registrasi dna Identifikasi disingkat (Kanit Regident)

- Kepala Unit Kapal disingkat (Kanit Kapal).

Ditpolairud Polda Kalteng melalui Kapal XVIII-2004 mengajak masyarakat bantaran sungai Kumai, Kab. Kobar, untuk bersama-sama dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024. Kamis (30/3/23)
Ditpolairud Polda Kalteng melalui Kapal XVIII-2004 mengajak masyarakat bantaran sungai Kumai, Kab. Kobar, untuk bersama-sama dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024. Kamis (30/3/23) (https://polair.kalteng.polri.go.id/)

Baca juga: Bajak Laut Beraksi di Perairan Tanjabtim Jambi, Polair Tingkatkan Patroli

Sejarah Terbentuknya Polair

Pada masa berakhirnya pemberontakan pada Abad 13, Kerajaan Majapahit yang telah membentuk Pasukan Bhayangkara di bawah pimpinan Patih Gajah Mada mulai menata kembali kehidupannya.

Di antaranya membentuk sebuah kesatuan yang bertugas sebagai pemegang keamanan dilaut, yaitu Armada perang laut yang bertugas menjaga laut.

Mengutip dari polair.kalteng.polri.go.id, pembentukan pasukan ini bertujuan untuk menjaga keamanan di laut dan pantai, membasmi perompak dan para bajak laut.

Harapan terbentuknya armada laut pada saat itu adalah sebagai pemegang keamanan di sepanjang alur sungai Brantas dan Pelabuhan Canggu sebagai Pelabuhan dalam (Pelabuhan sungai) terbesar yang menjadi pusat kegiatan ekonomi yang sangat padat di jaman Majapahit pada Abad 14.

Hal ini menunjukkan bahwa tugas fungsi Polisi Perairan sudah ada sejak zaman Majapahit meskipun masih menjadi bagian Angkatan Laut Kerajaan Majapahit.

Pada masa kolonial Belanda, Polisi diberi kewenangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah laut berdasarkan beberapa Staatsblad (Lembaran Negara Pada masa kolonial).

Baca juga: Polisi Kawal Keluarga Korban Pembunuhan Mbah Slamet dari Lampung ke Banjarnegara

Ketika belum pecah perang Dunia II, fungsi Polisi Perairan sudah menjalankan tugas kewajibannya sebagai Penjaga perairan nusantara dengan berbagai nama seperti Polisi Laut, Polisi Pelabuhan, Polisi Sungai dan lain sebagainya.

Tetapi dalam pelaksanaannya kurang sempurna, karena minimnya sarana prasarana serta peralatan, meskipun pengamanan  laut pada saat itu masih dititik beratkan kepada Angkatan Laut serta masih menggunakan kapal yang sederhana dengan jumlah unit yang sangat terbatas.

Pada masa revolusi kemerdekaan  tahun 1948, upaya pemerintah membentuk Polisi Perairan di Pelabuhan Tuban, Jawa Timur gagal dikarenakan adanya Agresi Militer Belanda II dan bersamaan dengan mendaratnya tentara Belanda di Pantai Glondong, Tuban. 

Kemudian pembentukan Polisi Perairan baru bisa dilaksanakan pada 1950 setelah Pemerintah Indonesia mulai menata dan mengatur pemindahan kekuasaan dan lain-lain yang belum tuntas, pasca pengakuan kedaulatan Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949 di Den Haag, Belanda.

Saat awal  pembentukan,  Polair  mendapat  pinjaman  sebuah  kapal  dari Djawatan  Pelayaran  yang  merupakan  hasil  rampasan  perang   bernama “Angkloeng”, nama sejenis burung laut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan