Selasa, 9 September 2025

Kembali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Polisi Akan Jemput Paksa Dito Mahendra

Dito hanya diwakilkan oleh pengacaranya, Abu Said Pelu yang mengklaim menyerahkan surat rahasia dari Kodam IV Diponegoro terkait senpi tersebut.

Kolase Tribunnews
Kolase foto Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, rumah Dito Mahendra digeledah KPK, ditemukan 15 senjata api dan sosok Dito Mahendra. Dito Mahendra kembali mangkir dari pemanggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kamis (6/4/2023). 

"Itu senjata sport untuk latihan menembak jadi bukan senjata tempur tapi latihan menembak karena Dito sendiri sebagai anggota Perbakin," jelasnya.

Lebih lanjut, Abu menerangkan tak mau berkomentar lebih jauh soal penundaan pemeriksaan kliennya tersebut.

"Nanti dikomunikasikan dengan pimpinan dan dikoordinasikan dengan kita kira-kira waktu yang pas itu kapan," bebernya.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan