Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Tuntut AGH Eks Kekasih Mario Dandy 4 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan
Tuntutan itu dilayangkan JPU dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
Editor:
Malvyandie Haryadi
Mangatta juga berharap, melalui nota pembelaan Anak AGH, majelis hakim bisa mempertimbangkan dalan putusannya kelak.
"Kita akan sampaikan pembelaan-pembelaan kita, kami harap pembelaan kami besok dipertimbangkan Yang Mulia majelis hakim untuk putusan hari Senin nanti," ucap Mangatta di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Dia juga memastikan, bahwa dalam nota pembelaan akan banyak fakta-fakta yang akan diluruskan.
Pasalnya, Mangatta menyebut JPU tidak memperhatikan saksi dan ahli yanh dihadirkan di persidangan secara komprehensif.
Khususnya, ahli pidana Anak, ahli psikolog forensik dan beberapa catata lainnya dalam fakta yang dipersidangan dan belum disampaikan.
"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AGH dan bukti CCTV, makannya kami berulang kali dalam sidang kemaren sampaikan bukti CCTV perlihatkan ke Bu Hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai dengan tuntutan, makanya besok kami akan tanggapi dalam pledoi," jelasnya.
Sedangkan, dalam persidangan kali ini, Anak AGH didampingi sang ibu dan tim kuasa hukum.
"Ada, tadi ada ibu, ayahnya masih belum bisa datang, ada ibu ada walinya juga," tambahnya.
Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyampaikan apresiasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan tuntutannya maksimal dari pasal 355 penganiayaan berat terencana juncto 55 KUHP.
"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dimana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," ucap Mellisa.
Dia juga berharap vonis dari majelis hakim tunggal juga memberikan sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut hukum yaitu 4 tahun terhadap anak AGH.
"Tadi jaksa penuntut umum juga sampaikan ada 10 unsur di mana secara faktual sudah terbukti keterlibatan dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu," jelasnya.
Sebelumnya, AGH dalam dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan AGH.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Direktur Perusahaan Minyak Asal Palu Bawa Pulang Mobil Rubicon Mario Dandy Seharga Rp725 juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.