Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
AGH Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, KemenPPPA Soroti Cepatnya Proses Hukum
Menurut Nahar, proses hukum terhadap AG berjalan secara cepat sesuai UU SPPA.
Selain itu, Nahar mengatakan mengingat kasus ini terkait anak, maka pemenjaraan atau pembatasan kebebasan bagi anak di samping putusannya paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa, juga diingatkan bahwa minimum khusus pidana penjara tidak berlaku bagi anak.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat untuk tetap mengikuti prinsip kepentingan terbaik bagi anak," ucap Nahar.
Seperti diketahui, tuntutan JPU dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AGH menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AGH usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AGH bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
JPU pun menyimpulkan bahwa AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AGH bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AGH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan MDS dan SL sebagai tersangka, sementara AGH ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
| Hari Ini Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan terhadap AG, Sidang Berlangsung Tertutup |
|---|
| Keluarga David Ozora Rencana Gugat Perdata Mario Dandy Soal Kewajiban Bayar Restitusi Rp 25 Miliar |
|---|
| Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
|---|
| Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
|---|
| Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kolase-foto-mario-dandy-agh-dan-shane-lukas-top.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.