Kamis, 14 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Pengacara David Sebut Nota Pembelaan AG Rapuh dan Tak Kuat hingga Ditolak JPU

Pihak pengacara David ungkapkan pleidoi atau nota pembalaan dari AG ditolak oleh JPU. Sebut Kuasa Hukum AG tidak kuat dalam penyampaian pleidoi.

Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Pengacara David ungkapkan alasan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak Pacar mario Dandy (AG) ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pembacaan vonis terhadap AG akan dilaksanakan secara terbuka dan dilaksanakan di Ruang Sidang Anak.

"Walaupun bacaan sidang terbuka untuk umum, tetap di Ruang Sidang Anak karena Undang-Undang SPPA jelas, ruang sidang untuk terdakwa anak berbeda dengan dewasa," kata Djuyamto.

Perbedaan yang dimaksud tersebut yaitu posisi meja hakim menjadi salah satunya.

Kolase foto Mario Dandy (kiri), AGH (tengah) dan Shane Lukas (kanan).
Kolase foto Mario Dandy (kiri), AGH (tengah) dan Shane Lukas (kanan). (Tribunnews.com)

"Mejanya Majelis Hakim, kalau sidang biasa lebih tinggi. Kalau sidang anak-anak itu sama (sejajar dengan yang lain)," terangnya.

Sementara untuk kapasitas ruangan persidangan anak juga terbatas, pada bagian pengunjung hanya disediakan satu deret kursi.

Kapasitas ruangan hanya menampung sekira 20 orang, termasuk hakim, panitera, jaksa, serta penasihat hukum.

"Hanya satu deret, itu kan paling 10 orang. 20 itu sudah termasuk hakim, panitera, jaksa," katanya.

Meski sidang putusan dilaksanakan terbuka, terdakwa anak memiliki opsi untuk hadir atau tidak.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

(Tribunnews.com/Ifan/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan