Sabtu, 23 Agustus 2025

Bupati Meranti Ditangkap KPK

3 Tersangka di Kasus Bupati Meranti, Ini Peran dan Konstruksi Kasusnya

KPK menetapkan tiga tersangka di kasus suap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, mereka sebagai penerima dan pemberi suap.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas KPK disaksikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. Dalam kasus ini ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berikut peran dan kontruksi kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap Bupati Meranti.

Diantaranya Bupati Meranti, Muhammad Adil, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.  

"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka," kata wakil ketua KPK, Alexander Mawarta, saat konferensi pers, Jumat (7/4/2023) malam.

Alex mengatakan, Bupati Meranti sebagai penerima sekaligus pemberi suap. 

Kemudian Fitria Nengsih juga sebagai pemberi suap. 

Sementara M Fahmi Aressa sebagai penerima suap. 

Baca juga: Bupati Meranti Ditahan KPK, Jadi Tersangka untuk 3 Kasus Korupsi, Diduga Terima Uang Rp 26,1 Miliar

Ketiganya kini ditahan oleh KPK selama 20 hari kedepan. 

"Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik."

"Masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," katanya. 

Tersangka Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sementara, M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Mereka terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti.

Konstruksi Kasus

Alex mengatakan, Bupati Meranti itu diduga memerintahkan para jajarannya untuk menyunat anggaran dari Satuan Kerja Daerah Meranti. 

"MA memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA," kata Alex. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan