Minggu, 24 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

AGH Mantan Kekasih Mario Dandy Divonis Besok, Berikut Perjalanan Persidangannya Selama 7 Hari

Mantan kekasih Mario Dandy, AGH (15) telah menjalani persidangan maraton sejak pekan lalu terkait kasus penganiayaan David Ozora (17).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Ist
Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17). Ia akan menjalani sidang vonis Senin (10/4/2023) besok. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kekasih Mario Dandy, AGH (15) telah menjalani persidangan maraton sejak pekan lalu terkait kasus penganiayaan David Ozora (17).

Sebelum disidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memfasilitasi musyawarah diversi di antara pihak AGH dan David Ozora pada Rabu (29/3/2023).

Dari musyawarah diversi itu, kubu David menolak penyelesaian perkara melalui jalan damai.

"Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Rabu (29/3/2023).

Sidang perdana pun langsung dilaksanakan pada hari itu juga.

Baca juga: AGH Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, KemenPPPA Soroti Cepatnya Proses Hukum

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam persidangan tertutup, mengingat usia AGH yang masih anak-anak.

Dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertulis dalam dokumen dakwaan AGH yang diterima Tribunnews.com.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca juga: AG, Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkannya

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sehari setelahnya, Kamis (30/3/2023) pihak AGH melayangkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa penuntut umum pun menjawab eksepsi itu dengan memberikan tanggapan dalam persidangan esok harinya, Jumat (31/3/2023).

Lalu pada Senin (3/4/2023), Majelis Hakim membacakan putusan sela terkait perkara ini.

Dalam putusan selanya, Hakim Sri Wahyuni memutuskan agar persidangan perkara ini dilanjutkan ke pemeriksaan materil.

Baca juga: AGH Kekasih Mario Dandy Hari Ini Hadapi Tuntutan JPU di Kasus Penganiayaan David Ozora

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan