Jumat, 22 Mei 2026

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

AGH Divonis 3,5 Tahun, Kejaksaan dan Penasihat Hukum Pikir-Pikir Banding

Kejaksaan menyatakan akan menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan banding atau tidak

Tayang:
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Tribunnews/Ashri Fadilla
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kekasih Mario Dandy, AGH (15) telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana David Ozora (17).

Terkait vonis itu, Kejaksaan menyatakan akan menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan banding atau tidak.

Baca juga: AGH Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Orang Tua Sakit Jadi Pertimbangan Meringankan

Masa pikir-pikir itu digunakan, mengingat vonis yang lebih ribgan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kalau kami menuntut 4 tahun, tadi hakim menyatakan anak tersebut menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan dengan cara ditempatkan di LPKA. Untuk itu jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Sebelum memutuskan upaya hukum lanjutan, Kejaksaan akan mempertimbangkan posisi AGH yang bukan sebagai pelaku utama.

"Iya, itu juga. Seluruh aspek akan kita pertimbangkan," katanya.

Sementara dari kubu AGH menyampaikan hal senada, yaitu masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.

Baca juga: Sosok AGH Kekasih Mario Dandy, akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Dituntut 4 Tahun

Terkait hal itu, tim penasihat hukum mengaku masih akan berkonsultasi dengan keluarga AGH.

"Nanti kami konsultasikan ke pihak keluarga dulu ya, habis ini," ujar Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AG saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

AGH Divonis 3,5 Tahun

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal  pada Senin (10/4/2023).

Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Baca juga: Sosok AGH Kekasih Mario Dandy, akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Dituntut 4 Tahun

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved