Anas Urbaningrum Bebas
Anas Urbaningrum Akan Balas Dendam Setelah Bebas? Ini Jawaban Gede Pasek
Anas Urbaningrum mendapat Cuti Menjelang Bebas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Istimewa
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika. Gede Pasek menegaskan Anas Urbaningrum tidak punya niat balas dendam setelah bebas.
Di samping itu, Anas Urbaningrum diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Hukuman Anas Urbaningrum itu didapat setelah Pengajuan Kembalinya (PK) yang diajukannya ke MA dikabulkan, setelah sebelumnya Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara.
Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.
Sumber: Tribun Jabar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gede-pasek-suardika-dalam-acara-rakerda-pkn-di-jawa-timur.jpg)