Anas Urbaningrum Bebas
Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Hari Ini, akan Dijemput Ribuan Pendukung dan 16 Ormas
Ribuan pendukung diperkirakan menyambut kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023).
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Sri Juliati
Namun, saat disinggung siapa saja orangnya, Rahmad enggan menyebutkan nama.
Agenda Anas Urbaningrum setelah Bebas
Muhammad Rahmad mengatakan ada sejumlah rangkaian kegiatan saat menjemput Anas Urbaningrum yang bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa ini.
Pertama, Anas Urbaningrum dijadwalkan ke luar lapas sekitar pukul 14.00, dilanjutkan pidato kebebasan di hadapan para pendukungnya.
Setelah itu, rombongan bergerak ke Rumah Makan Ponyo, Cinunuk, untuk buka puasa bersama.
Baca juga: Jelang Bebas, Spanduk Wajah Anas Urbaningrum Terpampang di Halaman Lapas Sukamiskin
Selain buka bersama, akan ada acara kuliah tujuh menit (kultum), dilanjutkan buka puasa bersama dan salat Magrib di RM Ponyo.
"Salat Isya dan Tarawih berjamaah dilanjutkan kegiatan silaturahmi di RM Ponyo," kata Rahmad, Senin, masih dari TribunJabar.id.
Setelah acara selesai, Anas dan keluarga bergerak menuju Blitar untuk bertemu dengan orang tuanya.
Setelah ke Blitar, Anas direncanakan ke Jakarta untuk silaturahmi dengan para pendukungnya.

Rahmad mengimbau kepada para sahabat Anas agar tidak semuanya datang ke Bandung atau Blitar, karena Anas sudah memiliki agenda ke beberapa daerah.
"Misalnya yang dari Jawa Timur, tidak perlu semuanya ke Jakarta, karena Mas Anas akan ke Blitar."
"Kemudian yang di Jakarta tidak perlu semuanya ke Bandung karena hari Jumat Mas Anas akan ke Jakarta, untuk Jogja nanti Insya Allah Mas Anas akan lebaran di sana," terang dia.
Baca juga: Kondisi Terkini Anas Urbaningrum, Bebas dari Tahanan Hari Ini, sang Adik: Mas Anas Ingin Sungkem Ibu
Sebagai informasi, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dolar AS.
Hukuman Anas Urbaningrum didapat setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan, setelah dihukum 14 tahun penjara.
Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.
Anas Urbaningrum lalu bebas pada 11 April 2023 setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.