Selasa, 30 September 2025

Anas Urbaningrum Bebas

Anas Urbaningrum Bebas Siang Ini, Gede Pasek: Saya Klarifikasi, Beliau Keluar Tak akan Balas Dendam

Gede Pasek Suardika mengatakan Anas Urbaningrum tidak punya niat untuk balas dendam setelah bebas.

Penulis: Nuryanti
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA, IST
Anas Urbaningrum keluar dari rumah tahanan KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2014) (kiri), Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika dalam acara Rakerda PKN di Jawa Timur (kanan). Gede Pasek Suardika mengatakan Anas Urbaningrum tidak punya niat untuk balas dendam setelah bebas. 

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum, bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada hari ini, Selasa (11/4/2023).

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut akan keluar dari Lapas Sukamiskin pada pukul 14.00 WIB.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri, menyampaikan pihaknya menyerahkan kepada sahabat dan keluarga terkait acara saat Anas Urbaningrum bebas.

"Rencana jam 2 (14.00 WIB), kurang lebih jam 2, karena kan rangkaian acaranya nanti teman-teman Pak Anas yang akan menyampaikan."

"Kalau tugas kami hanya menyiapkan berkas terkait kepulangan yang bersangkutan, jangan sampai ada yang salah," ujarnya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa.

Gede Pasek Bantah Anas akan Balas Dendam setelah Bebas

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika, mengatakan Anas Urbaningrum tidak punya niat untuk balas dendam setelah bebas.

Mengingat, selama ini para simpatisan menyatakan bahwa Anas Urbaningrum menjadi korban kriminalisasi.

Anas Urbaningrum sendiri pernah menulis surat dari balik jeruji besi bahwa dirinya akan mencari keadilan terkait kasus yang menimpanya.

Mengenai hal ini, Gede Pasek Suardika menyatakan tujuan Anas Urbaningrum bukanlah membalas dendam, terutama ke mantan partainya yakni Demokrat.

"Harus saya garis bawahi seakan Pak Anas itu keluar akan membalas dendam."

"Saya klarifikasi di sini beliau keluar tidak akan dendam pada siapapun," ungkapnya di Lapas Sukamiskin, Selasa, dilansir TribunJabar.id.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas Siang Ini, Kalapas Sukamiskin: Beliau Lagi Galau

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika dalam acara Rakerda PKN di Jawa Timur. Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa (11/4/2023).
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika dalam acara Rakerda PKN di Jawa Timur. Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa (11/4/2023). (Istimewa)

Gede Pasek Berharap Anas Urbaningrum Kembali Bangkit

Sementara itu, Gede Pasek Suardika menyebut, kebebasan Anas Urbaningrum menjadi momentum bersama untuk kebangkitan mereka berjuang di Indonesia.

Ia pun berharap Anas Urbaningrum dapat kembali bangkit di kancah perpolitikan nasional.

"Ini dalam rangka menyambut sahabat perjuangan yang akan bebas hari ini."

"Kita berharap ini momentum yang bagus untuk bisa bangkit lagi," jelasnya, Selasa, masih dari TribunJabar.id.

Baca juga: Misteri Baliho Anas Urbaningrum di Dekat Rumah SBY Bertuliskan Tunggu Beta Bale

Menurut Gede Pasek, ruang diskusi bagi pembahasan kasus Hambalang, terutama dugaan kriminalisasi Anas Urbaningrum, masih terbuka lebar.

Namun, kata dia, bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi menunggu arahan dari Anas Urbaningrum.

Sahabat dan Pendukung Anas Datangi Lapas Sukamiskin

Sejumlah sahabat dan pandukung Anas Urbaningrum mulai berdatangan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa pagi.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, para sahabat dan pendukung Anas Urbaningrum mulai berdatangan sejak pukul 08.00 WIB.

Sejumlah dari mereka terlihat mengenakan kaus bergambar wajah Anas Urbaningrum.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, akan Beri Kejutan Pidato, Disebut Punya Agenda Khusus dengan SBY

Baliho Anas Urbaningrum di dekat rumah SBY (kiri) dan spanduk Anas Urbaningrum bertebaran di sekitar Lapas Sukamiskin (kanan). Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa (11/4/2023).
Baliho Anas Urbaningrum di dekat rumah SBY (kiri) dan spanduk Anas Urbaningrum bertebaran di sekitar Lapas Sukamiskin (kanan). Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa (11/4/2023). (Twitter/Tribun Bekasi)

Sejumlah spanduk dan poster bergambar wajah Anas Urbaningrum juga terpampang di halaman depan Lapas Sukamiskin Bandung.

Lalu, terlihat sejumlah spanduk bergambar wajah Anas Urbaningrum yang dihiasi sejumlah kata-kata.

Yakni spanduk bertuliskan 'Selamat Datang Kembali Anas Urbaninhigrum', 'Tidak Ada Kamus Berhenti Berjuang' dan 'Selamat Datang Anas Urbaningrum'.

Beberapa bendera Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga terpasang di sekitar Lapas Kelas I Sukamiskin.

Baca juga: Mengingat Ucapan Anas Urbaningrum: Satu Rupiah Saja Anas Korupsi di Hambalang, Gantung Anas di Monas

Sebagai informasi, ada sejumlah rangkaian kegiatan saat pendukung menjemput Anas Urbaningrum setelah bebas dari Lapas Sukamiskin.

Anas Urbaningrum dijadwalkan ke luar Lapas Sukamiskin sekitar pukul 14.00, dan dilanjutkan pidato kebebasan di hadapan para pendukungnya.

Rombongan lalu bergerak ke Rumah Makan Ponyo, Cinunuk, untuk buka puasa bersama.

Selain buka bersama, akan ada acara kuliah tujuh menit (kultum).

Kemudian, ada salat Magrib dan Tarawih bersama yang dilanjutkan kegiatan silaturahmi di RM Ponyo.

Setelah acara selesai, Anas Urbaningrum dan keluarga menuju Blitar untuk bertemu orang tuanya.

Baca juga: Anas Urbaningrum Ingin Sungkem ke Ibunda setelah Bebas, Keluarga di Blitar Siapkan Makanan Favorit

Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dolar AS.

Hukuman Anas Urbaningrum didapat setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan, setelah sebelumnya Anas dihukum 14 tahun penjara.

Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.

Anas Urbaningrum pun bebas pada 11 April 2023 setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fransiskus Adhiyuda Prasetia) (TribunJabar.id/Rheina Sukmawati/Muhamad Syarif Abdussalam)

Berita lain terkait Anas Urbaningrum Bebas

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved