Rabu, 8 April 2026

RUU Ketenagakerjaan Baru: Buruh Tak Lagi Jadi Penonton

UU lama dibatalkan. Buruh masuk ruang rapat. Siapa yang benar-benar merumuskan masa depan kerja kita?

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
REVISI UU KETENAGAKERJAAN - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin audiensi dengan Presidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB) di Ruang Rapat Komisi V DPR, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Pertemuan ini menandai pergeseran peran buruh dari penonton menjadi perumus kebijakan dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan baru. 

Ringkasan Utama

DPR RI akhirnya mengajak serikat buruh duduk satu meja untuk menyusun UU Ketenagakerjaan baru. Setelah lama hanya jadi penonton, buruh kini ikut menentukan arah kebijakan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA —  Untuk pertama kalinya, DPR RI membuka ruang resmi bagi serikat buruh untuk ikut menyusun undang-undang ketenagakerjaan. Bukan sekadar didengar, buruh kini dilibatkan sebagai perumus kebijakan, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Cipta Kerja.

DPR menyatakan akan menyusun undang-undang baru sebagai tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan 168/PUU-XXI/2023, yang menyebut proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan tidak memenuhi asas partisipasi publik. Kekosongan regulasi selama hampir setahun mendorong serikat buruh menyusun draf RUU versi mereka sendiri.

Langkah awal ditandai dengan audiensi antara pimpinan DPR dan Presidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB), Selasa (30/9/2025), di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung pertemuan tersebut, didampingi pimpinan Komisi IX dan Badan Legislasi. Hadir pula Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri P2MI Mukhtarudin.

“Setelah kita mendengar masukan dan kemudian kita juga sudah meminta pertimbangan dari badan keahlian DPR dan sudah mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan keputusan hakim MK, yang pertama DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK,” kata Dasco saat membacakan kesimpulan audiensi.

Ia menegaskan DPR akan membentuk tim perumus yang melibatkan serikat pekerja, konfederasi buruh, dan pemerintah.

“Akan dibentuk yang kedua, tim perumus yang akan melibatkan serikat-serikat pekerja, konfederasi serikat pekerja yang ada di DPR dan pihak pemerintah,” ujarnya.

Baca juga: Abu Bakar Ba’asyir Nasihati Presiden Prabowo Lewat Surat

Dasco juga menekankan pentingnya partisipasi publik.

“Kemudian yang ketiga, DPR akan mendorong partisipasi publik seluas-luasnya untuk kepentingan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Jadi seperti yang tadi disampaikan Pak Hasan, supaya undang-undang ini sempurna dan bagus kita akan mendorong partisipasi publik,” katanya.

Ia mencontohkan proses penyusunan RKUHAP yang masih terbuka terhadap masukan masyarakat.

“Ini kita terus terima partisipasi publik sampai kemudian kita dapat benar-benar rumusan sehingga kita akan sahkan satu undang-undang yang benar-benar diharapkan oleh kita semua,” tambahnya.

Dalam audiensi tersebut, KSP-PB menyerahkan draf RUU versi buruh yang mencakup 17 isu krusial. Termasuk perlindungan bagi pekerja digital platform, tenaga honorer, dan pekerja migran.

Draf itu disusun sebagai respons atas kekosongan regulasi pasca putusan MK, yang belum ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah maupun DPR.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved