Selasa, 30 September 2025

Anas Urbaningrum Bebas

Andi Arief Disarankan Antar SBY Temui Anas Urbaningum untuk Minta Maaf

Tri Dianto menyatakan hal itu menyikapi pernyataan Andi Arief akan Anas Urbaningrum meminta maaf kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Editor: Hasanudin Aco
Foto Kolase Tribunnews.com
Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief dan Loyalis Anas Urbaningrum Tri Dianto. 

Kemarin, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief menyarankan agar Anas Urbaningrum meminta maaf kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Anas Urbaningrum diketahui akan bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (11/4/2023) siang ini.

Menjelang kebebasan Anas Urbaningrum, Andi Arief memberi saran meminta maaf kepada SBY dan Partai Demokrat.

Menurutnya, ketika memimpin Partai Demokrat, Anas hampir membuat partai berlambang mercy tersebut karam.

"Sebagai sahabat, saya menyarankan AU memilih meminta maaf terbuka kepada bapak SBY dan seluruh kader Demokrat yang hampir karam saat dipimpinnya," kata Andi Arief dalam pesan yang diterima, Senin (10/4/2023).

Andi Arief juga menyarankan kepada terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang itu untuk memulai hidup baru.

"Mulailah hidup baru, hidup yang lebih baik," katanya.

Andi mengatakan bahwa semua orang punya masa yang kelam, tetapi tak menutup kemungkinan untuk memperbaiki diri di kemudian hari.

"Lingkungan politik akan menjadi salah satu yang menentukan. Semoga lingkungan politik setelah keluar dari Sukamiskin yang menjadi pilihan adalah yang bersih hati, pikiran dan tindakan," kata dia.

Kasus Anas

Untuk diketahui, Anas Urbaningrum tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2013 silam.

Saat itu, Anas masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Tak lama dia pun hengkang dari partai berlambang bintang mercy tersebut.

Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014. Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya lantas dipangkas menjadi 7 tahun penjara.

Belum juga puas, pada pertengahan 2015 Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh MA, hukumannya justru diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Hukuman Anas disunat 6 tahun sehingga hanya tersisa 8 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan