Brigjen Endar Priantoro dan KPK
Dewas Bakal Periksa Pimpinan KPK Besok Terkait Brigjen Endar Priantoro
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana akan memeriksa pimpinan KPK pada Rabu (12/4/2023) besok .
Cahya merupakan pejabat yang menerbitkan Surat Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang pemberhentian Endar para 31 Maret.
“Sudah dimulai melakukan klarifikasi, baru dua orang yaitu pelapor, Pak Endar dan Pak Sekjen,” kata Tumpak saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas
Ketua KPK Firli Bahuri diadukan oleh berbagai pihak kepada Dewas KPK.
Aduan tersebut di antaranya adalah dugaan pelanggaran etik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Terkait pemberhentian Endar, Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa diadukan langsung oleh Endar kepada Dewas.
Endar menilai pemberhentian dirinya melanggar peraturan.
Selain itu terkait kebocoran dokumen penyelidikan, Firli Bahuri diadukan setelah viral di internet rekaman video pemeriksaan diduga Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite yang mengaku mendapat dokumen tersebut dari 'pak Firli'.
Akibatnya, Firli Bahuri diadukan ke Dewas oleh beberapa pihak termasuk mantan pimpinan KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/anggota-dewas-kpk-syamsuddin-haris-1023345.jpg)