Anas Urbaningrum Bebas
Hari ini Bebas, Anas Urbaningrum Pilih Bukber, Kajian hingga Mudik ke Blitar
Sejumlah agenda bakal dilakoni Anas Urbaningrum usai bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/04/2023) mulai dari bukber hingga mudik.
Namun, saat disinggung siapa saja orangnya, Muhammad Rahmad belum mau menyebutkan nama.
"Kita lihat besok ya," katanya.
Ribuan Orang Sambut Anas Urbaningrum, Polda Jabar Turun Tangan Kawal Massa
Kusnali, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, menyebut jika tanggal bebasnya Anas Urbaningrum sejak awal memang tanggal 11 April 2023, artinya tidak dimajukan satu hari.
"Nggak, informasi tanggal 10 keliru, yang benar tanggal 11, dari awal Bapak tidak bisa memberikan info tanggal sebelum ada kepastian dari pusat," kata dia kepada Tribun Jabar, Kamis (6/4/2023).
"Nah, sekarang kepastian itu sudah ada makanya bapak berani menyampaikan tanggal 11, sebagai tanggal bebasnya," tambahnya.
Saat bebas nanti, Anas Urbaningrum kabarnya akan disambut sejumlah pendukung dari berbagai daerah dan organisasi.

Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan dari informasi yang diterimanya bakal ada ribuan massa pendukung Anas yang menjemput ke Lapas Sukamiskin.
"Saya mendengar kabar yang beredar bahwa akan ada pendukung Anas datang, kurang lebih 1.000 sampai 2.000 orang dan saya pikir itu adalah kepentingan pak Anas sendiri dan itu tidak ada kaitannya dengan kami," ujar Kunrat.
Menurutnya, penyambutan dilakukan di luar Lapas Sukamiskin, sehingga pihaknya tidak berurusan dengan para pendukung tersebut.
"Mereka akan menyambut, artinya mereka akan berada di luar lapas. Jadi, kami tidak akan khusus menyiapkan," katanya.
Dikatakan Kunrat, pengawalan masa pendukung Anas Urbaningrum akan dilakukan oleh Polda Jabar.
"Kalau tidak salah informasinya sudah lapor ke pihak kepolisian, nanti kemungkinan kita akan koordinasi dengan teman-teman dari pihak kepolisian," ucapnya.
Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait Proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.