Anas Urbaningrum Bebas
Jalan Panjang Seorang Anas Urbaningrum, dari Ketua HMI, Pimpin Demokrat, hingga Tersandung Hambalang
Anas Urbaningrum terjerat kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Anas Urbaningrum menarik diri dari KPU pada 8 Juni 2005 dan bergabung dengan Partai Demokrat.
Bersama Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mendapatkan tugas sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.
Anas Urbaningrum juga mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI pada Pemilu 2009 mewakili dapil Jawa Timur VII meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Tulungagung.
Mewakili Demokrat, Anas Urbaningrum berhasil melenggang ke Senayan dengan perolehan sebanyak 178.381 suara.
Sepak terjangnya sebagai Anggota DPR RI hanya berlangsung selama satu tahun karena Anas Urbaningrum terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas, Bakal Disambut oleh Anggota DPR hingga Mantan Menteri, Siapa Saja Mereka?
Kala itu, Anas Urbaningrum berhasil mengungguli Andi Mallarangeng dan Marzuki Alie dalam kongres ke-2 Partai Demokrat di Bandung.
3. Korupsi Proyek Hambalang
Saat memimpin Partai Demokrat, nama Anas Urbaningrum terseret dalam isu korupsi berbagai proyek termasuk proyek Hambalang di Bogor.
Mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebut bahwa Anas Urbaningrum adalah orang yang paling bertanggung jawab atas kasus Hambalang.
Kala itu, Anas Urbaningrum sesumbar siap digantung di Monas jika terbukti melakukan korupsi.
"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas pada Maret 2012.
Hingga akhirnya, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Februari 2013.
Satu hari berselang, Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Setelah menjalani sejumlah persidangan, Anas pun dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang oleh majelis hakim.
Anas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.
Anas Urbaningrum Bebas
Sinyal Politik Anas Urbaningrum: Peluang Jadi Ketua Umum PKN hingga Dinilai Masih Punya Magnet |
---|
Anas Urbaningrum Masuk Radar Survei Capres, Gede Pasek: Bukti Magnet Politiknya Belum Mati |
---|
Berpeluang Jadi Ketua Umum PKN, Anas Urbaningrum akan Komunikasi dengan Gede Pasek setelah Lebaran |
---|
VIDEO Anas Urbaningrum Bebas hingga Janjinya Digantung di Monas |
---|
Anas Urbaningrum Berharap PKN Bisa Berperan Dalam Pembangunan Demokrasi di Tanah Air |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.