Selasa, 30 September 2025

Anas Urbaningrum Bebas

Misteri Baliho Anas Urbaningrum di Dekat Rumah SBY Bertuliskan 'Tunggu Beta Bale'

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijadwalkan akan menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (11/4/2023) sore ini.

Editor: Hasanudin Aco
Foto Kolase: Twitter/Tribun Bekasi
Foto kiri: Baliho Anas Urbaningrum di dekat rumah SBY dan Foto kanan spanduk Anas Urbaningrum bertebaran di sekitar Lapas Sukamiskin. 

Tulis Surat Khusus

Baru-baru ini Anas juga menulis surat soal rencana kepulangannya. Surat yang ditulis tangan itu diunggah di akun Twitter milik Anas, @anasurbaningrum, Rabu (1/3/2023).

Gede Pasek mengonfirmasi surat tersebut ditulis langsung oleh Anas dari dalam sel Lapas Sukamiskin.

"Iya memang benar. Surat itu dititipkan ke teman yang pas ke sana (Lapas Sukamiskin) membesuk. Lalu di-share oleh teman-teman juga selain di akun Twitter beliau oleh admin," kata Pasek.

Selain soal kepulangan, lewat suratnya, Anas juga menyinggung ihwal kezaliman dan kriminalisasi. Dia juga menuliskan tentang perjuangan mencari keadilan.

Berikut selengkapnya isi surat Anas Urbaningrum:

Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang. Insyaallah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan tunai dengan baik. Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi.

Tetap tenang, sabar, dan menjaga suasana kondusif adalah hal yang baik untuk dilakukan. Kita akan terus berjuang bersama untuk keadilan dengan cara yang baik dan penuh tanggung jawab.

Salam keadilan

TTD

Anas Urbaningrum

Kasus korupsi yang Menjerat Anas

Untuk diketahui, Anas Urbaningrum tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2013 silam.

Saat itu, Anas masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Tak lama dia pun hengkang dari partai berlambang bintang mercy tersebut.

Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014. Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved