Rabu, 1 Oktober 2025

Anas Urbaningrum Bebas

Pidato Anas Urbaningrum: Tidak Boleh Pertandingan Nanti Pakai Teknik Lama Nabok Nyilih Tangan

Anas Urbaningrum memberikan pidato usia bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).

Editor: Hasanudin Aco
Facebook Tribun Bogor
Anas Urbaningrum berpidato di depan pendukungnya di halaman Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (11/4/2023). 

Anas Urbaningrum kemudian menjelaskan bahwa dalam tradisi para aktivis pertandingan dan komeptisi hal biasa.

"Kami diajarkan itu sejak kecil, sejak jadi aktivis bahwa pertandingan dalam konteks demokrasi pertandingan jujur fair, terbuka, dan objektif," katanya.

Dengan kata lain, ujar Anas, pertandingan yang tidak boleh gunakan pihak lain. 

"Tidak boleh pertandingan pakai teknik lama nabok nyilh tangan. Para aktivis tidak tertarik ikut pertandingan kalau tidak jujur," ujarnya.

'Nabok Nyilih Tangan' merupakan istilah dalam bahasa Jawa untuk menggambarkan seseorang yang ingin memukul orang lain namun tidak memakai tangannya sendiri melainkan menggunakan tangan orang lain.

Anas kerap menggunakan istilah ini setelah dia dipenjara dalam kasus korupsi Hambalang.

Kasus korupsi yang Menjerat Anas

Hari ini Selasa (11/4/2023), Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Namun demikian, ia disebut-sebut bukanlah koruptor melainkan korban kriminalisasi oleh rezim saat SBY masih berkuasa.

Untuk diketahui, Anas Urbaningrum tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2013 silam.

Saat itu, Anas masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Tak lama dia pun hengkang dari partai berlambang bintang mercy tersebut.

Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014.

Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved