Kamis, 4 September 2025

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena Dipaksa Buat LKTKP

Menurut Endar, pemaksaan pembuatan LKTPK merupakan pelanggaran hukum acara pidana.

Tribunnews.com/Ilham
Eks Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro tidak lagi bisa memasukki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro kembali melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.

Kali ini, Brigjen Endar melapor karena diduga dipaksa membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK).

"Saya melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).

Menurut Endar, pemaksaan pembuatan LKTPK merupakan pelanggaran hukum acara pidana.

Termasuk di dalamnya ada unsur perbuatan melawan hukum.

Kendati demikian, Endar tidak bisa mengungkap kasus yang dipaksakan melalui LKTPK tersebut.

Baca juga: Giliran Nawawi Pomolango Diperiksa Dewas KPK soal Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

Endar meminta persoalan tersebut ditanyakan ke Dewas KPK

“Silakan tanya ke Dewas,” kata dia.

Selain melaporkan dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK, Endar Priantoro juga melaporkan Firli Bahuri ke Dewas atas dugaan kebocoran informasi penyelidikan.

Penyelidikan dimaksud merupakan kasus dugaan korupsi baru di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).

Menurut Endar, materi penyelidikan yang dibocorkan itu bersifat rahasia dan tidak bisa disebarkan.

"Bahwa benar saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM," kata Endar.

"Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan," imbuhnya.

Endar menyebut dirinya melaporkan dua kasus tersebut karena dia merasa dua perkara itu merupakan pelanggaran serius.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan