Brigjen Endar Priantoro dan KPK
Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena Dipaksa Buat LKTKP
Menurut Endar, pemaksaan pembuatan LKTPK merupakan pelanggaran hukum acara pidana.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Selama menjabat pada jabatan (Direktur Penyelidikan KPK) tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedapankan keadilan," katanya.
Terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan bahwa subjek terlapor dalam aduan dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK itu adalah Firli Bahuri.
“Ya (terlapor Firli),” kata Syamsuddin saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Syamsuddin mengaku lupa LKTPK tersebut terkait kasus korupsi apa. Sebab, Dewas menerima banyak aduan.
“Persisnya saya lupa. Soalnya Dewas saat ini banyak sekali terima laporan pengaduan,” ujarnya.
Setidaknya ada tiga laporan Brigjen Endar ke Dewas KPK.
Salah duanya pemaksaan pembuatan LKTPK dan terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Yang ketiga, Endar melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa soal pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Brigjen Endar Priantoro dan KPK
5 Pimpinan KPK Temui Kapolri Sebelum Brigjen Endar Kembali Jadi Direktur Penyelidikan |
---|
KPK Tepis Tukar Guling Kasus Firli Bahuri di Polda dengan Pengembalian Brigjen Endar Priantoro |
---|
Ombudsman Sebut Kembalinya Endar Priantoro Bentuk Koreksi KPK |
---|
Novel Baswedan Sebut Bohong soal Alasan Baliknya Endar Priantoro, Ini Penjelasan KPK |
---|
Saat Brigjen Endar Priantoro Disambut Bak Pahlawan dan Tepuk Tangan dari Para Pegawai KPK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.