Kamis, 28 Agustus 2025

Anas Urbaningrum Bebas

Disinggung Janjinya Gantung di Monas, Anas Urbaningrum: Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan

Anas Urbaningrum menanggapi soal janjinya gantung di Monas, sebut tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan.

Editor: Arif Fajar Nasucha
SURYA MALANG/SURYA MALANG/IPUNK PURWANTO
Anas Urbaningrum mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang tiba bersalaman dengan kerabat dan keluarga di rumah orang tuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu (12/4/2023). Saat ditemui di kampung halamannya, Anas sempat ditanya soal janjinya gantung di Monas oleh awak media. 

Tanahnya di Krapyak, Yogyakarta pun dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.

Tetapi, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Baca juga: Pulang ke Blitar, Anas Urbaningrum Ditemani Sejumlah Tokoh, Ada Ketua Umum PKN dan Mantan Menteri

Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum dan justru memperbanyak masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.

Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.

Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.

Hasilnya, vonis Anas Urbaningrum disunat MA menjadi delapan tahun penjara.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam, Surya.co.id/Samsul Hadi/Yusron Naufal Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan