Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo cs Hadapi Sidang Putusan Banding Hari Ini, Dimulai Jam 09.00 WIB
Ferdy Sambo akan menjalani sidang putusan banding hari ini, Rabu (12/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo akan menjalani sidang putusan banding pada Rabu (12/4/2023) hari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan.
Dikatakan Binsar, Ferdy Sambo menjadi yang pertama dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.
"Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," kata Binsar, Selasa (11/4/2023)
Sidang tersebut akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB mendatang dan digelar terbuka untuk umum.
Baca juga: Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat Minta Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo Cs
Selain Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya juga turut menjalani sidang putusan banding hari ini, Rabu.
Mereka adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf.
Putusan sidang banding Putri Candrawathi akan dibacakan setelah Ferdy Sambo, kemudian disusul Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Harapan Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Dalam menghadapi sidang putusan banding hari ini, Ricky Rizal berharap bebas.
Selain itu, ia juga berharap dirinya bisa kembali berkarier lagi ke kepolisian.
Sedangkan Kuat Maruf merasa optimis dengan putusan banding nantinya akan memberikan hukuman yang seadil-adilnya.
Kuat Maruf pun siap mendengarkan putusan banding yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim hari ini.
Sementara itu, pihak dari Brigadir J berharap putusan banding Ferdy Sambo Cs tersebut menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan.
Lantaran putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya dianggap sudah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J.
Daftar Vonis Hukuman 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer sudah selesai menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023), Selasa (14/2/2023), dan Rabu (15/2/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.
Berikut rincian vonis hukuman yang diterima lima terdakwa pembunuhan rigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tersebut:
- Ferdy Sambo

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, Senin.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.
- Putri Candrawathi

Dalam kesempatan yang sama, setelah menjatuhkan vonis pada Ferdy Sambo, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kemduian mejatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Vonis yang dijatuhkan kepada Putri tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yang hanya menuntut delapan tahun penjara.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Hakim Wahyu dalam persidangan, Senin.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," imbunya.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Hakim Wahyu mengatakan bahwa perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk Kuat Maruf diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Kuat Maruf dengan tuntutan delapan tahun penjara.
Ricky Rizal alias Bripka RR divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Vonis Ricky tersebut dibacakan pada hari yang sama setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis Kuat Maruf, Selasa.
Hakim Wahyu Imam Santoso meyakini bahwa Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.
Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk Ricky Rizal diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Ricky Rizal dengan tuntutan sama dengan Kuat Maruf, yakni delapan tahun penjara.
- Richard Eliezer

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Hakim Wahyu mengatakan bahwa perbuatan Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Kemenkumham dan Polri Pastikan Keamanan Richard Eliezer setelah LPSK Cabut Perlindungan
Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J saat itu diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Tambahan informasi, tuduhan pelecehan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi sebelumnya tidak terbukti di persidangan karena tidak ada fakta yang mendukung perbuatan Brigadir J yang melecehkan Putri.
Hal tersebut terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Imam Wahyu Santoso membacakan analisa fakta terhadap vonis Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.
Hal itu diutarakan oleh Hakim Wahyu berdasarkan keterangan beberapa ahli yang dihadirkan di persidangan.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla/Theresia Felisiani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.