Senin, 18 Agustus 2025

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Kapolri Tegaskan Brigjen Endar Priantoro Masih Ditugaskan di KPK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan Brigjen Endar masih bertugas di KPK.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Kapolri Tegaskan Brigjen Endar Priantoro Masih Ditugaskan di KPK 

Menilai pemberhentiannya tak punya alasan hukum, Endar kemudian mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas. 

Endar ingin menguji keabsahan SK pemberhentiannya, yang diteken dua hari setelah surat permintaan Kapolri dikeluarkan, yakni 31 Maret 2023.

Brigjen Endar Laporkan Firli ke Dewas

Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro kembali melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.

Kali ini, Brigjen Endar melapor karena diduga dipaksa membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK).

"Saya melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).

Menurut Endar, pemaksaan pembuatan LKTPK merupakan pelanggaran hukum acara pidana.

Termasuk di dalamnya ada unsur perbuatan melawan hukum.

Kendati demikian, Endar tidak bisa mengungkap kasus yang dipaksakan melalui LKTPK tersebut.

Endar meminta persoalan tersebut ditanyakan ke Dewas KPK

“Silakan tanya ke Dewas,” kata dia.

Baca juga: Polda Metro Jaya Telaah Laporan Kebocoran Data Kasus Korupsi hingga Pencopotan Brigjen Endar

Selain melaporkan dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK, Endar Priantoro juga melaporkan Firli Bahuri ke Dewas atas dugaan kebocoran informasi penyelidikan.

Penyelidikan dimaksud merupakan kasus dugaan korupsi baru di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).

Menurut Endar, materi penyelidikan yang dibocorkan itu bersifat rahasia dan tidak bisa disebarkan.

"Bahwa benar saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM," kata Endar.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan