Polisi Tembak Polisi
Sidang Banding di Pengadilan Tinggi DKI Dimulai, Ferdy Sambo Tak Hadir
Sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023), Ferdy Sambo tak hadir.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa Ferdy Sambo tak dihadirkan di ruang sidang saat menjalani sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Diketahui, hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan banding.
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.