Sabtu, 2 Mei 2026

Ijazah Jokowi

Teleponnya Tak Diangkat Habiburokhman, Refly Harun: Kasus Ijazah Sudah Setahun, tapi DPR Adem Ayem

Dengan surat yang sudah dikirim itu, Refly berharap Komisi III DPR bisa menerima Roy Suryo cs yang ingin mengadukan banyak hal terkait kasus ijazah.

Tayang:
Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama

Ringkasan Berita:
  • Refly mengatakan tujuan mengirim surat ke DPR untuk mengadukan kasus ijazah ini dan mencari keadilan atas kasus hukum yang menjerat Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dan para tersangka lainnya.
  • Refly juga mengaku sudah menelepon Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terkait hal ini, tetapi tidak ada respons.
  • Dengan surat yang sudah dikirimkan itu, Refly pun berharap Komisi III bisa menerima Roy Suryo cs yang ingin mengadukan banyak hal terkait kasus ini.

 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke Komisi III DPR RI terkait kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan Refly dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat (1/5/2026). 

Tujuan mengirim surat itu, kata Refly, untuk mengadukan kasus ijazah ini dan mencari keadilan atas kasus hukum yang menjerat Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dan para tersangka lainnya.

Bahkan, Refly juga mengaku sudah menelepon Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terkait hal ini, tetapi tidak ada respons.

Untuk diketahui, tugas Komisi III DPR RI adalah membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan. Komisi ini juga mengawasi lembaga penegak hukum utama seperti Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Kementerian Hukum.

"Kami menyampaikan surat ke Komisi III DPR. Surat itu sudah kami sampaikan per tanggal 29 April 2026 kepada Komisi III dan saya juga sudah WA (WhatsApp), bahkan menelepon Habiburokhman, unfortunately, kalau dulu dijawab, sekarang enggak," ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (2/5/2026).

"Jadi Bapak, Saudara Habiburrahman, ini rakyat Indonesia yang masih terikat dengan soal-soal terkait ijazah palsu ingin menghadap Komisi III dan mengadukan apa-apa yang perlu diadukan," tambahnya.

Dengan surat yang sudah dikirimkan itu, Refly pun berharap Komisi III bisa menerima Roy Suryo cs yang ingin mengadukan banyak hal terkait kasus ini.

"Masa kasus biasa saja mau diterima, kasus yang begini nggak mau diterima. Ini menurut saya aneh, padahal rekan-rekan media sekalian tahu ya kan selama setahun ini kasus ini menghiasi media massa, tetapi kok DPR adem ayem saja," tegasnya.

Adapun, kasus ijazah Jokowi ini diketahui sudah bergulir selama satu tahun lamanya dan hingga kini masih terus menjadi perbincangan publik.

Perkembangan terkini, kasus ijazah berlanjut ke tahap pelimpahan berkas perkara (P19) ke kejaksaan terhadap tersangka pencemaran nama baik seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Baca juga: Datangi Kejagung hingga DPR, Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan: Waktu Sudah Kedaluwarsa

Dalam kasus ijazah ini, terdapat dua klaster tersangka. Pada klaster pertama, ada Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah bebas dari status tersangka setelah mengajukan RJ, meski tanpa permintaan maaf kepada Jokowi.

Sementara itu, pada klaster kedua, ada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved