OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian
KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api
Kasus ini berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya hingga menetapkan 10 orang jadi tersangka
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.
10 orang tersangka dimaksud antara lain:
• Pihak pemberi :
1) DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung);
2) MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma);
3) YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023;
4) PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti.
• Pihak penerima :
1) HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian;
2) BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng;
3) PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng;
4) AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel;
5) FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian;
6) SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.
Baca juga: KPK Amankan Barang Bukti Uang Dua Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
"Setelah melakukan permintaan keterangan kepada para terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023) dini hari.
Kasus ini berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.
Tim penindakan KPK mengamankan 25 orang, termasuk 10 pihak yang dijadikan sebagai tersangka.
Dalam giat OTT ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar sekira Rp2,027 miliar, 20.000 dolar AS, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta. Sehingga secara keseluruhan setara sekira Rp2,823 miliar.
Kronologi OTT
Johanis menerangkan, KPK mendapatkan informasi awal bahwa dalam proses pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan terdapat dugaan rekayasa lelang dan tindak pidana korupsi untuk memenangkan rekanan tertentu pada DJKA Kemenhub.
Dari hasil tindak lanjut, maka pada tanggal 10 April 2023 terdapat informasi bahwa DIN selaku Direktur PT IPA dan pemilik PT PP memerintah ANY yang merupakan staf keuangannya untuk menyiapkan uang sejumlah Rp350 juta tunai dan kartu debit BCA baru untuk BEN yang merupakan PPK pada BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah. Sehingga tim kemudian memantau pergerakan para pihak di Semarang dan Jakarta.

"Pada tanggal 11 April 2023, tim menemukan informasi bahwa akan terjadi pertemuan antara MUH selaku Direktur PT DF, DIN, FAD selaku PPK Kemenhub, HNO selaku Direktur Prasarana DJKA Kemenhub di Kantor Kemenhub Gedung Karsa Lantai 14 Jakarta," kata Johanis.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementer
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api
kasus suap
OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian
KPK Selisik Pengaturan Fee Proyek Jalur Kereta Api Lewat ASN Kemenhub |
---|
Diperiksa KPK, Hasto Bantah Perintahkan Orang Terkait Proyek DJKA |
---|
Hasto Seret Nama Erick Thohir Hingga Budi Karya di Kasus Suap DJKA Kemenhub |
---|
Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Diperiksa sebagai Saksi Kasus Suap DJKA Kemenhub |
---|
KPK Periksa Hasto Kristiyanto di Kasus Suap DJKA Kemenhub |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.