Sabtu, 27 September 2025

Barang yang Dilarang Dibawa Naik Kereta Api, Berikut Aturan Dimensi dan Berat Bagasi

Berikut ini barang yang dilarang dibawa saat naik kereta api serta aturan dimensi dan berat bagasi penumpang.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Daryono
SURYA/PURWANTO
Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang menaiki kereta di Stasiun Kereta Api Malang, Jawa Timur, Selasa (4/4/2023). Berikut ini barang yang dilarang dibawa saat naik kereta api serta aturan dimensi dan berat bagasi penumpang. 

- Kelas eksekutif: Rp 10.000/kg.

- Kelas bisnis: Rp 6.000/kg.

- Kelas ekonomi: Rp 2.000/kg.

Barang bawaan penumpang dapat diletakkan di rak bagasi di atas kursi penumpang atau diletakkan di tempat lain yang tidak membahayakan penumpang lainnya, serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Penumpang yang kedapatan membawa barang bawaan lebih dari dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm, maka tidak diperkenankan untuk membawa barang tersebut ke dalam kereta api.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan