Kamis, 28 Agustus 2025

ASN Bisa 'Work From Anywhere', Hari Sabtu Dilarang Masuk

Jokowi memberi ruang bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan tugas secara fleksbel dalam hal lokasi dan waktu.

Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi ASN. Jokowi memberi ruang bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan tugas secara fleksbel dalam hal lokasi dan waktu melalui Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara(ASN). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo(Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara(ASN).

Melalui Perpres tersebut Jokowi memberi ruang bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan tugas secara fleksbel dalam hal lokasi maupun waktu.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Baru, ASN Bisa Work From Anywhere, Simak Aturannya

"Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023. "Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu," bunyi Pasal 8 Ayat (2) perpres tersebut.

Namun, jenis pekerjaan dan pegawai ASN di sebuah instansi yang dapat menerapkan kerja secara fleksibel tersebut akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya akan diatur dengan peraturan menteri.

"Jam kerja instansi pemerintah dan jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," bunyi Pasal 4 Ayat (1) perpres tersebut.

Baca juga: Jokowi Teken Aturan ASN Dapat Kerja Fleksibel

Perpres ini menyebutkan bahwa jam istirahat dimaksud sebanyak 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari selain Jumat.

Perpres ini turut mengatur pengaturan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam selama satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Adapun jam istirahat yang berlaku selama bulan Ramadhan adalah 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari selain Jumat.

Perpres ini juga mengatur bahwa jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

Sedangkan pada bulan Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.

"Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi," bunyi Pasal 5 perpres tersebut.

Ilustrasi WFH.
Ilustrasi WFH. (Shutterstock)

Akan tetapi ketentuan soal hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah di atas dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau layanan langsung kepada masyarakat.

Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini juga tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Kemudian, tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri.

Selanjutnya, tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri. Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini dinyatakan berlaku sejak diundangkan pada Rabu (12/4) kemarin.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama Bagi ASN

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan