Senin, 1 September 2025

Ajudan Pribadi Terlibat Penipuan

Kasus Penipuan Berakhir Damai, Selebgram Ajudan Pribadi Janji Kembalikan Kerugian Korban Rp 1,3 M

Selebgran Ajudan Pribadi berjanji akan menyelesaikan permasalahannya dengan cara kekeluargaan dan mengembalikan kerugian korban.

TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Selebgram Ajudan Pribadi saat menyampaikan permintaan maafnya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Dia berjanji akan menyelesaikan permasalahannya dengan cara kekeluargaan dan mengembalikan kerugian korban senilai Rp 1,3 miliar. 

Dua unit mobil yang ditawarkan itu adalah Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp 950 juta.

Saat itu, korban sepakat dengan tawaran yang diajukan oleh Ajudan Pribadi.

Korban lantas mentransfer uang sebesar Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser.

"Kemudian korban AL melakukan transfer kedua tanggal 6 Desember 2021 sebesar Rp 750 juta, sedangkan sisanya ditransfer pada 14 Desember," ucap Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Namun, Ajudan Pribadi tak kunjung menyerahkan dua unit mobil tersebut kepada korban.

Karena itu, korban melalui pengacaranya sudah mengirimkan somasi sebanyak dua kali terkait hal itu. Namun, Ajudan Pribadi tak merespons somasi tersebut.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Selebgram Ajudan Pribadi yang Diduga Melakukan Penipuan Senilai Rp1,3 Miliar

"Karena tidak ada iktikad baik, maka korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat, kerugian Rp 1,350 miliar," tutur Syahduddi.

Akhirnya, Ajudan Pribadi dilaporkan oleh korban hingga ditangkap pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan