Selasa, 30 September 2025

Ramadan 2023

Kapan Batas Waktu Akhir Pembayaran Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya Menurut Pendapat Ulama

Kapan batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah? ini penjelasannya, ada beberapa pendapat ulama mengenai batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jemaah membayar zakat fitrah di Counter Layanan Zakat Fitrah, Shadaqah, Infaq, dan Wakaf Alquran, di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023). Dalam artikel membahas tentang kapan batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah? ini penjelasannya, ada beberapa pendapat ulama mengenai batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah. 

Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata:
“Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Ied), maka itu zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sedekah diantara sedekah- sedekah yang ada.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dihasankan Al-Albani dalam sahih Abu Dawud)

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri serta Anak, Keutamaannya Menghapus Dosa

Berikut batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah menurut beberapa pendapat, dilansir dari Baznas Kota Yogyakarta:

1. Hanafiyah

Tidak ada batas awal dan batas akhir.

Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan.

Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.

2. Malikiyah

Sejak dua hari sebelum hari raya sampai terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal.

Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya.

Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.

3. Syafi'iyah

Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal.

Namun utamanya adalah sebelum salat eid.

Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.

Jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved