Senin, 25 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kuasa Hukum Ungkap Biaya Perawatan David Capai Rp 2 M, 80 Persen Bersumber dari Asuransi & Keluarga

Biaya tersebut 80 persen diantaranya bersumber dari asuransi kesehatan yang dimiliki oleh keluarga David Ozora.

Instagram @tidvrberjalan
Kolase foto David Ozora di rumah sakit. Crystalino David Ozora akhirnya bisa pulang usai kurang lebih selama 54 hari menjalani perawatan intensif di RS Mayapada Hospital Kuningan pasca menjadi korban penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo. 

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan