Kamis, 21 Agustus 2025

Kritik TikTokers Bima Yudho

Mahfud MD: Intimidasi Kepada Orang Tua Bima Yudho Tak Boleh Dilakukan

Mahfud MD angkat bicara terkait polemik Tiktokers asal Lampung, Bima Yudho, yang mengkritik kondisi infrastruktur di Provinsi Lampung.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
WARTAKOTA/YULIANTO
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (tengah) memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan naskah substantif draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan akan segera dikirimkan ke DPR. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara terkait polemik Tiktokers asal Lampung, Bima Yudho, yang mengkritik kondisi infrastruktur di Provinsi Lampung.

Mahfud mengatakan laporan kepolisian terhadap Bima harus diproses.

Laporan tersebut, kata dia, bisa ditutup jika tidak cukup bukti, bisa lanjut ke pidana, dan bisa diselesaikan dengan restorative justice jika menyangkut fitnah dan pencemaran nama baik.

Kasusnya, kata dia, bisa diselesaikan dengan penghentian perkara karena pemberian maaf atas fitnah dan pencemaran nama baik.

"Tetapi orang tua Bima tidak boleh diintimidasi. Misalnya, dipaksa menyebut alamat Bima, diminta nomer rekeningnya, ditanya sumber biaya Bima, dan sebagainya yang dilakukan dengan cara seperti. menekan-nekan," kata Mahfud kepada wartawan pada Senin (17/4/2023).

"Intimidasi kepada orang tua Bima tak boleh dilakukan karena Bima adalah subyek hukum yang harus bertanggungjawab sendiri. Harus dipisahkan antara Bima dan orang tuanya sebagai entitas subyek hukum," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, pihak Istana mengatakan apa yang disampaikan Bima Yudho, Tiktoker asal Lampung merupakan sebuah kritik ketimbang memandangnya sebagai penghinaan. 

Terlebih setelah dikroscek langsung, kritikan Bima terhadap kondisi jalanan di Provinsi Lampung ternyata fakta yang memang terjadi di lapangan.

Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Joanes Joko dalam tayangan Kompas TV, Senin (17/4/2023).

"Karena memang faktanya kita lihat, dan saya sudah melakukan kroscek dengan teman-teman jaringan masyarakat sipil di Lampung, apa yang disampaikan Bima itu memang fakta yang ada," kata Joanes.

Joanes menyatakan pihak KSP atas perintah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pihak Istana terbuka atas masukan dan kritik yang disampaikan masyarakat.

Pasalnya berangkat dari kritik dan masukan tersebut, pembangunan Indonesia era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat berjalan. 

Sebaliknya, jika tanpa kritik dan masukan masyarakat, maka justru pembangunan Indonesia tak bisa dicapai maksimal.

"Maka kita sebenarnya dari Kantor Staf Presiden, atas perintah Pak Moeldoko sudah jelas. Kalau KSP saat ini apapun masyarakat memberi masukan kritik dibuka seluas-luasnya," ungkapnya.

"Dan memang karena kritik itu pembangunan Indonesia yang dipimpin Pak Jokowi itu bisa berjalan karena masukan dan kritik. Kalau semua dianggap baik-baik saja padahal nggak baik akan ada persoalan," kata Joanes.

Sebagai informasi Bima Yudho, Tiktokers asal Lampung yang saat ini menempuh pendidikan di Australia mengaku keluarganya di rumah mendapat intimidasi oleh pihak tertentu. 

Bahkan gara-gara kritikannya, Bima dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Ginda Ansori.

Kedua hal tersebut merupakan imbas dari viral video kritikannya terhadap kondisi Provinsi Lampung yang disampaikan lewat akun media sosial Tiktok @Awbimax Reborn.

Dalam konten Tiktok itu, Bima membuat presentasi yang membahas sejumlah faktor mengapa Provinsi Lampung tidak maju-maju.

Baca juga: Istana: Kritikan Bima Yudho Cermin Kepedulian Gen Z Terhadap Daerahnya

Empat poin dari presentasinya antara lain infrastruktur terbatas seperti proyek pemerintah mangkrak, jalanan selalu rusak; ranah pendidikan yang erat dengan siswa titipan; tata kelola lemah yang mengakibatkan korupsi; hingga Provinsi Lampung yang terlalu bergantung pada sektor pertanian.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan