Rabu, 3 September 2025

MS Kaban Minta Adelin Lis Dibebaskan Jika Ajukan PK

Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban minta MA membebas bila Adelin Lis kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terpidana Adelin Lis dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A. Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban minta MA membebas bila Adelin Lis kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. 

Meski begitu, hal tersebut tak lantas membuat mereka bisa bebas. Sebab sebelumnya mereka tak mengajukan banding, sehingga vonis dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Albert Hasibuan, seorang anggota DPR RI dan pengacara, tersentuh hatinya dan mengusahakan pembebasan Sengkon dan Karta.

Akhirnya pada Januari 1981, Ketua MA Oemar Seno Adji memerintahkan keduanya dibebaskan lewat jalur PK. PK sebelum peristiwa Sengkon-Karta tidak dikenal dalam sistem hukum di Indonesia.

Adapun Adelin Lis divonis bebas murni dalam kasus dugaan “illegal logging” di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan tahun 2007 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Dalam putusan kasasinya tahun 2008, MA memvonis Adelin Lis dengan hukuman 10 tahun penjara. Kini, Adelin Lis tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan