Selasa, 26 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Pihak David Ozora Dukung Langkah Kejaksaan Banding Vonis AG

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pelaku anak AG selama 3 tahun 6 bulan penjara.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa anak berinisial AG (15). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa anak berinisial AG (15).

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung tersebut.

Sebab, hal tersebut sesuai dengan permintaan keluarga korban dan kubu pelaku mengajukan langkah hukum lanjutan.

Baca juga: Respons Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Soal Vonis Terdakwa Anak AG 3,5 Tahun

"Iya, ditambah lagi dari pihak pelaku AG ini mengajukan banding. Jadi, sudah harus dan otomatis pihak kejaksaan mengajukan banding. Dan memang kita sudah bersurat resmi dan meminta banding," kata Melissa saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).

Menurut Mellisa, majelis hakim PN Jaksel membacakan seluruh pertimbangan dan unsur-unsur pidana terpenuhi secara sempurna. Dengan demikian, semestinya AG dikenakan hukuman maksimal.

"Kalau orang dewasa 12 tahun. Maka, karena dia anak, diberi 1/2 dari ancaman maksimal itu, jadilah 6 tahun," ucapnya.

"Kalau seluruh unsur sudah terpenuhi, artinya (hukuman) maksimal, dong? Tetapi, hakim memberikan putusan di bawah tuntutan umum. Jauh (di bawah hukuman maksimal), dikorting lagi jadi 3 tahun 6 bulan. Kita lihat ada double discount di sini, dari hakim tunggal," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pelaku anak AG selama 3 tahun 6 bulan penjara.

AG dinilai terbukti terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora.

Hal yang memberatkan AG adalah korban merupakan anak dan sampai putusan dibacakan masih menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami kerusakan berat pada otak.

Adapun hal yang meringankan adalah usia pelaku anak masih 15 tahun dan diharapkan memperbaiki diri dengan menyesali perbuatannya.

AG disangkakan melanggar Pasal 355 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan berencana dengan luka berat. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Bagi Mellisa, vonis PN Jaksel tersebut mencederai keadilan apalagi kondisi korban belum pulih sepenuhnya.

Oleh karena itu, pihak David Ozora berharap hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta nantinya menjatuhkan vonis maksimal terhadap AG.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan