"Kita berharap di pengadilan tinggi nanti dikembalikan sesuai maksimal kecuali ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi. Ini, kan, disampaikan sendiri oleh hakim tunggal dan itu terpenuhi. Makanya, ini kita bilang mencederai keadilan korban. Apalagi, kondisi korban saat ini jauh dari kembali pulih.
Mellisa memberikan sejumlah masukan kepada kejaksaan dalam menghadapi sidang banding nantinya.
Hal ini dilakukan agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku anak mendapatkan hukuman setimpal.
"Kami sudah memberikan masukan kepada kejaksaan terkait poin-poin apa saja yang perlu dimasukkan, salah satunya terkait aturan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Pasal 81 ayat (2) terkait (hukuman) anak ini hanya dipangkas setengahnya, tidak lebih dari itu. Kita minta nanti di poin-poin memori kasasi disampaikan, dia (hukuman) kembali lagi pada porsi semula," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.