Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Pihak David Ozora Dukung Langkah Kejaksaan Banding Vonis AG
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pelaku anak AG selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
"Kita berharap di pengadilan tinggi nanti dikembalikan sesuai maksimal kecuali ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi. Ini, kan, disampaikan sendiri oleh hakim tunggal dan itu terpenuhi. Makanya, ini kita bilang mencederai keadilan korban. Apalagi, kondisi korban saat ini jauh dari kembali pulih.
Mellisa memberikan sejumlah masukan kepada kejaksaan dalam menghadapi sidang banding nantinya.
Hal ini dilakukan agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku anak mendapatkan hukuman setimpal.
"Kami sudah memberikan masukan kepada kejaksaan terkait poin-poin apa saja yang perlu dimasukkan, salah satunya terkait aturan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Pasal 81 ayat (2) terkait (hukuman) anak ini hanya dipangkas setengahnya, tidak lebih dari itu. Kita minta nanti di poin-poin memori kasasi disampaikan, dia (hukuman) kembali lagi pada porsi semula," jelasnya.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Direktur Perusahaan Minyak Asal Palu Bawa Pulang Mobil Rubicon Mario Dandy Seharga Rp725 juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.