Selasa, 26 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Pihak David Ozora Dukung Langkah Kejaksaan Banding Vonis AG

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pelaku anak AG selama 3 tahun 6 bulan penjara.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa anak berinisial AG (15). 

"Kita berharap di pengadilan tinggi nanti dikembalikan sesuai maksimal kecuali ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi. Ini, kan, disampaikan sendiri oleh hakim tunggal dan itu terpenuhi. Makanya, ini kita bilang mencederai keadilan korban. Apalagi, kondisi korban saat ini jauh dari kembali pulih.

Mellisa memberikan sejumlah masukan kepada kejaksaan dalam menghadapi sidang banding nantinya.

Hal ini dilakukan agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku anak mendapatkan hukuman setimpal.

"Kami sudah memberikan masukan kepada kejaksaan terkait poin-poin apa saja yang perlu dimasukkan, salah satunya terkait aturan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Pasal 81 ayat (2) terkait (hukuman) anak ini hanya dipangkas setengahnya, tidak lebih dari itu. Kita minta nanti di poin-poin memori kasasi disampaikan, dia (hukuman) kembali lagi pada porsi semula," jelasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan