Sabtu, 16 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Menuju Duplik, Ahli Psikologi Forensik Ungkap 3 Fakta yang Bisa Bebaskan Teddy Minahasa

Kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa mulai memasuki babak akhir.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). 

"Bahwa bukti chat terindikasi telah dipilih sedemikian rupa guna mengkriminalisasi Teddy Minahasa," bebernya.

Ketiga, mengenai kesamaan sabu Jakarta dan Sumatra Barat yang diragukan.

Menurut Reza, soal kesamaan barang bukti sabu yang diamankan di Jakarta dengan yang ada di Bukittinggi, Sumbar sejauh ini belum mampu dibuktikan oleh JPU di persidangan.

"Teddy Minahasa perlu mendorong majelis hakim untuk mempertanyakan keotentikan sabu yang dijual ke Linda dengan sabu yang diamankan di Sumbar," kata Reza.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan