Polisi Terlibat Narkoba
Menuju Duplik, Ahli Psikologi Forensik Ungkap 3 Fakta yang Bisa Bebaskan Teddy Minahasa
Kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa mulai memasuki babak akhir.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
"Bahwa bukti chat terindikasi telah dipilih sedemikian rupa guna mengkriminalisasi Teddy Minahasa," bebernya.
Ketiga, mengenai kesamaan sabu Jakarta dan Sumatra Barat yang diragukan.
Menurut Reza, soal kesamaan barang bukti sabu yang diamankan di Jakarta dengan yang ada di Bukittinggi, Sumbar sejauh ini belum mampu dibuktikan oleh JPU di persidangan.
"Teddy Minahasa perlu mendorong majelis hakim untuk mempertanyakan keotentikan sabu yang dijual ke Linda dengan sabu yang diamankan di Sumbar," kata Reza.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.