Rabu, 27 Agustus 2025

Idul Fitri 2023

Ditjen PAS sebut Remisi Khusus Idul Fitri, Hemat Anggaran Makan Warga Binaan hingga Rp72,8 Miliar

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) terhadap 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia.

Editor: Wahyu Aji
SURYA/PURWANTO
ILUSTRASI Warga binaan melakukan tadarus Al Quran di Aula Lapas Perempuan Kelas II A, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (5/4/2023). Tadarus Al Qur'an tersebut diadakan setiap hari selama bulan Ramadan dan diikuti 74 warga binaan yang dibagi menjadi dua kelompok guna meningkatkan ketakwaan serta pembinaan mental bagi warga binaan. SURYA/PURWANTO 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) terhadap 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia.

Remisi khusus itu diberikan dalam rangka perayaan IdulFitri 1444 Hijriah. 

Atas pemberian remisi khusus tersebut, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan, berpotensi dapat menghemat anggaran makan bagi para narapidana.

"Pemberian RK Idulfitri ini juga dinilai berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp72.810.405.000," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/4/2023).

Rika mengatakan, dari jumlah tersebut, 145.599 di antaranya menerima RK I yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian.

"Sementara 661 lainnya menerima RK II atau langsung bebas," kata Rika.

Kata Rika, remisi khusus Idulfitri 1444 H ini diberikan kepada 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum. 

Adapun, wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatra Utara sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang. 

Lebih lanjut, kata Rika, pemberian RK Idulfitri tersebut merefleksikan Idulfitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu. 

Tak hanya itu, RK ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri. 

Hal tersebut kata dia, sebagaimana pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.

"Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA," tutur Rika. 

Masih kata Rika, pemberian remisi itu juga merupakan reward atau penghargaan negara kepada narapidana.

Adapun penghargaan itu diberikan kepada narapidana yang berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.

Baca juga: Ditjenpas: 146.260 Narapidana Terima Remisi Khusus Idulfitri 1444 H, 661 Orang Langsung Bebas

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan