Sabtu, 16 Agustus 2025

Andi Pangerang dan Muhammadiyah

Didukung, Langkah Polri Proses Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah

Fickar mengungkapkan ancaman pembunuhan yang dikemukakan AP Hasanuddin dapat dikualifikasikan  sebagai pembunuhan berencana.

tangkapan layar
Akun facebook penelitin BRIN Andi Pangerang Hasanuddin. Langkah Polri diapresiasi terkait proses hukum kasus peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menebar ancaman kepada warga Muhammadiyah. 

"Bersama ini kami sampaikan bahwa DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta akan melakukan pelaporan terhadap 2 peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin. Yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan ancaman terhadap warga Muhammadiyah," tulis surat tersebut.

Baca juga: Ramai-ramai Netizen Komentari Status Peneliti BRIN Sebut Beda Hari Raya Jangan Dianggap Remeh

Sedangkan, Bareskrim Polri akan mengusut kasus ancaman pembunuhan dari seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, kepada warga Muhammadiyah.

Direktur Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan saat ini pihaknya masih memprofil peryataan tersebut.

"Sedang kita profilling tentang pernyataan tersebut," ujar Adi Vivid saat dikonfirmasi, Senin (24/4/2023). 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan