Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Dianggap Tak Tahu Malu Seret Brigjen Mukti Juharsa dalam Kasus Narkoba

Irjen Teddy Minahasa disebut nekat dalam menghadapi kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Adriel Viari Purba, penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (26/4/2023). Ia berharap agar tak ada lagi orang yahg diseret Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba yang menjeratnya. 

Tawas itu dibawanya ke ruang kerja Dody di Mapolres Bukittinggi pada 14 Juni 2022.

"Serta saksi Syamsul Maarif juga membawa linggis kecil," kata JPU.

AKBP Dody kemudian keluar dari ruang kerjanya sebentar untuk membiarkan Syamsul menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Dan setelah terdakwa kembali ke ruang kerja Kapolres Bukit Tinggi, sebagian barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.000 gram yang berada di dalam peti sudah ditukar oleh saksi Syamsul Maarif dengan tawas."

Akibat perbuatannya ini, para terdakwa telah dituntut melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan