Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Dianggap Tak Tahu Malu Seret Brigjen Mukti Juharsa dalam Kasus Narkoba

Irjen Teddy Minahasa disebut nekat dalam menghadapi kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Adriel Viari Purba, penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (26/4/2023). Ia berharap agar tak ada lagi orang yahg diseret Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba yang menjeratnya. 

"Tanggal 4 November 2022 Dir dan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya menghampiri kamar sel saya, dan mengatakan: Mohon izin jenderal, kami semua tidak percaya jenderal melakukan ini. Tetapi kami mohon maaf, kami hanya melaksanakan perintah pimpinan saja," ujar Teddy.

Sayangnya, tak dijelaskan siapa pimpinan yang dimaksud.

Selain perintah pimpinan, Mukti pada saat itu menambahkan informasi rahasia kepada Teddy.

Informasi rahasia itu berupa hasil pemeriksaan Teddy yang dinyatakan positif dan kemudian diralat menjadi negatif.

"Izin jenderal sebenarnya ini rahasia, hasil uji laboratorium jenderal adalah negatif metafetamina. Tadinya kami berharap hasilnya positif agar dapat kami terapkan pasal 127 saja, sehingga Jenderal cukup direhabilitasi saja," kata Teddy, mengingat kembali perkataan Mukti kala itu.

Untuk informasi, dalam kasus ini jaksa penuntut umum menemukan adanya penukaran 5 kilogram sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara.

5 kilogram sabu itu hendak dijual kepada Linda Pujiastuti alias Mami Linda berdasarkan perintah Irjen Pol Teddy Minahasa.

Sabu itu ditukar AKBP Dody dengan tawas melalui Syamsul Ma'arif alias Arif.

Penukaran itu diduga berdasarkan perintah Teddy Minahasa yang disampaikan ke Dody setelah press release pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022.

Melalui pesan whatsapp, Teddy memerintahkan Dody untuk menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

"Dilaksanakan secara aman atau setidak-tidaknya dilepas secara bertahap," kata jaksa penuntut umum membacakan perintah Teddy kepada Dody dalam sidang perdana pada Rabu (1/2/2023).

Kemudian Dody menemui Arif untuk membahas perintah tersebut.

Takut atasannya murka, Dody pun memerintahkan Arif untuk mencari 5 kilogram tawas.

"Selanjutnya saksi Syamsul Maarif menyanggupi permintaan dari Terdakwa dan akan mencari tawas seberat 5.000 gram," kata jaksa penuntut umum.

Arif kemudian berhasil memperoleh tawas dari sebuah platform online shop ternama.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan